Tampilkan postingan dengan label JAM KERJA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JAM KERJA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Maret 2024

JAM KERJA BAGI ASN BULAN RAMADHAN 1445 H/2024

JAM KERJA BAGI ASN SELAMA BULAN RAMADHAN 1445 H/2024 M 

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
HariJam KerjaJam Istirahat
Senin s/d Kamis08.00 - 15.00 WIB12.00 - 12.30 WIB
Jumat08.00 - 15.30 WIB11.30 - 12.30 WIB

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja

HariJam KerjaJam Istirahat
Senin, Kamis dan Sabtu08.00 - 14.00 WIB12.00 - 12.30 WIB
Jumat08.00 - 14.30 WIB11.30 - 12.30 WIB

Selasa, 28 Maret 2023

JAM KERJA BULAN RAMADHAN 1444 H

JAM KERJA BAGI ASN SELAMA BULAN RAMADHAN 1444 H/2023 M 

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
HariJam KerjaJam Istirahat
Senin s/d Kamis08.00 - 15.00 WIB12.00 - 12.30 WIB
Jumat08.00 - 15.30 WIB11.30 - 12.30 WIB

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja

HariJam KerjaJam Istirahat
Senin, Kamis dan Sabtu08.00 - 14.00 WIB12.00 - 12.30 WIB
Jumat08.00 - 14.30 WIB11.30 - 12.30 WIB

Senin, 12 April 2021

JAM KERJA PNS SAAT RAMADHAN 1442 H/2021 M

1. BAGI YANG ENAM HARI KERJA : SENIN-KAMIS : PUKUL 08.00 - 14.00. JUM'AT : PUKUL : 08.00-14.30, 2. UNTUK YANG LIMA HARI KERJA : SENIN-KAMIS : JAM 08.00 - 15.00, JUM'AT : PUKUL : 08.00-15.30, ISTIRAHAT : PUKUL : 12.00 - 12.30 DAN  HARI JUM'AT PUKUL : 11.30 - 12.30 WIB.

 


Senin, 29 April 2019

JAM KERJA ASN-PNS BULAN RAMADHAN 1440 H

JAM KERJA DI BULAN RAMADHAN 1440 H
 
Berikut adalah tabel jam kerja ASN (PNS) sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019. Tentang Penetapan Jam Kerja ASN-PNS Pada Bulan Ramadhan 1440 H:

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja


Hari Jam Kerja Jam Istirahat
Senin s/d Kamis 08.00 - 15.00 WIB 12.00 - 12.30 WIB
Jumat 08.00 - 15.30 WIB 11.30 - 12.30 WIB

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja

Hari Jam Kerja Jam Istirahat
Senin, Kamis dan Sabtu 08.00 - 14.00 WIB 12.00 - 12.30 WIB
Jumat 08.00 - 14.30 WIB 11.30 - 12.30 WIB

3. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

JADWAL IMSAKIYAH RAMADHAN 2019 (1440 H) SELURUH KOTA