Jumat, 31 Agustus 2018

IKLAN LAYANAN KUA


Iklan Layanan Masyarakat 
PASTIKAN NIKAH ANDA TERCATAT DI KUA....!

DATA PEGAWAI KUA SOMAGEDE

 
SOKHIBUL IKHSAN, SHI 
( Kepala KUA )
 
MUNTORI ( Pensiun 01 Mei 2024 )
( Operator SIMKAH, IT SIMAS dan SIWAK )

   
SUWARJO 
(Pendaftaran Nikah/Agenda Persuratan )
 
SODIKIN
( Kemasjidan )
 
NAPSIYAH 
( Pelaksana Keuangan )
 
AL IPROH, S.Ag. 
( Penyuluh Agama Islam Fungsional )




Kamis, 30 Agustus 2018

PROSEDUR WAKAF

WAKAF


Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kec.Somagede :

Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
  3. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
  5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
  8. Foto Copy KTP para Saksi.
  9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
  10. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
  11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN Purwokerto (blanko ada di KUA).

STANDAR PELAYANAN RUJUK

PROSEDUR NIKAH


·         Prosedur Nikah bagi WNI
  1. CATIN (Calon Pengantin) datang ke KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Somagede untuk mengisi formulir pendaftaran Nikah yang disediakan oleh KUA.
  2. Waktu pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan Akad Nikah.
  3. Membawa Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1), Surat Keterangan Asal-usul (Model N2), Surat Persetujuan mempelai (Model N3), Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N4), dan Surat Pemberitrahuan Kehendak Nikah (Model N7) dari Kantor Desa/Kelurahan setempat. 
  4. Membawa bukti Imunisasi TT.1 bagi CATIN wanita dari Puskesmas/Rumah Sakit setempat.
  5. Membawa Foto Copy KK (Kartu Keluarga), KTP dan Akte Kelahiran.
  6. Membawa Surat izin dari orang tua (Model 5) bagi yang belum berusia 21 tahun.
  7. Membawa. Surat Izin pengadilan apabila tidak ada izin orang tua / wali (bagi yang belum berusia 21 tahun).
  8. Membawa   Surat Keterangan Kematian (Model N6) bagi janda/dua yang ditinggal mati oleh suami/isterinya dengan dilampiri Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian suami/isteri yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/ Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian Model N6.
  9. Membawa   Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berusia 16 tahun.
  10. Membawa   Surat izin dari atasan / kesatuan jika CATIN adalah anggota TNI/POLRI.
  11. Membawa   Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristeeri lebih dari seorang.
  12. Membawa   Akta Cerai atau Kutipan Buku Pedaftaran Talak/Cerai bagi  bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1989.
  13. Membawa  Surat ganti nama bagi warga Negara Indonesia keturunan (jika namanya dirubah).
  14. Pas Foto berwarna 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar.
  15. CATIN (Calon Pengantin) wajib mengikuti kursus Calon Pengantin (SusCatin).
  16. Membayar PNBP Biaya Nikah Rp. 600.000,- ke Bank Persepsi (BRI, Mandiri, BNI, BTN) bagi pernikahan yang dilaksanakan di luar Kantor KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, selanjutnya menyerahkan slip setorannya yang telah disahkan oleh Bank ke KUA. Bagi pernikahan yang dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya (GRATIS).
  17. Pelaksanaan Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
  18. PPN/Penghulu menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada kedua mempelai
 Prosedur Nikah bagi WNA
     Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan melakukan pernikahan dengan Warga Negara Indonesia, 
     maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Foto Copy Paspor yang bersangkutan.
  2. Surat izin menikah/status dari Negara atau perwakilan Negara yang bersangkutan
  3.  dan telah diterjemahklan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
  4. Pas photo berwarna 2x3 sebanyak  4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar.
  5. Kepastian kehadiran wali atau menyerahkan wakalah wali bagi WNA wanita.
  6. Membayar PNBP Biaya Nikah Rp. 600.000,- ke Bank Persepsi (BRI, Mandiri, BNI, BTN) bagi pernikahan yang dilaksanakan di luar Kantor KUA dan atau di luar hari 
  7. dan jam kerja, selanjutnya menyerahkan slip setorannya yang telah disahkan oleh Bank ke KUA. Bagi pernikahan yang dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan
  8.  jam kerja tidak dikenakan biaya (GRATIS).Pelaksanaan Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
  9. PPN/Penghulu menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada kedua mempelai

ALUR PELAYANAN NIKAH

ALUR PELAYANAN NIKAH

LEGALISASI

LEGALISASI

VISI MISI KUA SOMAGEDE

VISI MISI KUA

VISI:
Terwujudnya keluarga muslim Somagede yang beriman, bertaqwa dan
berakhlakul karimah, sejahtera dalam kehidupan pribadi, masyarakat, 
bangsa dan negara.


MISI:

1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan dibidang ketatausahaan dan
    kerumahtanggaan;
2. Meningkatkan kualitas bimbingan pelayanan nikah, rujuk, wakaf,
    pembinaan kemasjidan dan ibadah sosial serta pengembangan keluarga
    sakinah;
3. Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama;
4. Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama;
5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan
    terpercaya.


MOTTO
"Sukses dalam pelayanan, tuntas dalam pekerjaan, 
masyarakat kami utamakan, bersih melayani "

Rabu, 29 Agustus 2018

INFORMASI PERNIKAHAN KUA SOMAGEDE

JUMLAH PERNIKAHAN PERBULAN PADA KUA KEC. SOMAGEDE BANYUMAS TAHUN 2018 :

 JANUARI : 31 N, PEBRUARI : 11 N, M A R E T  : 30 N,  A P R I L  : 21 N,  M  E  I  : 30 N, J  U  N  I   : 34 N,  J  U  L  I   : 22 N ,  AGUSTUS SEMENTARA : 23 N,  JUMLAH SEMENTARA  :  206 N.

JUMLAH PENDAFTARAN Catin :
 Sementara : 206 Catin

KEPALA KUA KECAMATAN SOMAGEDE BANYUMAS

 
( SOKHIBUL IKHSAN, SHI )


 Penerapan Zona Integritas KUA Kecamatan Somagede, Biaya Nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 ribu, disetorkan langsung ke Bank #

Logo Kemenag 
assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhSELAMAT DATANG DI KUA KECAMATAN SOMAGEDE KABUPATEN BANYUMAS JAWA TENGAH  
KAMI SELAKU OPERATOR INGIN MENCOBA MENAMPILKAN BERBAGAI MACAM INFORMASI, KHUSUSNYA YANG BERKENAAN DENGAN TUPOKSI KUAYANG MELIPUTI : INFORMASI PERNIKAHAN, PERHAJIAN, PERWAKAFAN, KEMASJIDAN, ZAKAT DAN BERBAGAI INFORMASI PENTING LAINNYA.

 
OPERATOR ( Muntori )