KESUKSESAN PENGELOLAAN WEBSITE/WEBBLOG KUA : 1. OPERATOR/EDITOR, 2. KAMERAMEN/PELIPUT BERITA/INFORMASI TERDIRI DARI : STAF KUA, PAF, PAH, P3N DAN TENAGA PROFESIONAL LAINNYA.
Tampilkan postingan dengan label INFORMASI PERNIKAHAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFORMASI PERNIKAHAN. Tampilkan semua postingan
Kamis, 29 April 2021
Senin, 22 Maret 2021
Jumat, 12 Maret 2021
Jumat, 19 Februari 2021
Senin, 21 Desember 2020
Jumat, 11 Desember 2020
Senin, 07 Desember 2020
Selasa, 18 September 2018
URUTAN WALI NIKAH
عَنْ
أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ رواه أحمد
والأربعة وصحّحه ابن المَدينِى والتّرمذيّ وابن حبانَ. واعلَّ بالإرسال
SURAT PERNYATAAN TENTANG NAMA
Untuk mengatasi permasalahan yang sering terjadi tentang penulisan Nama Catin yang berbeda - beda diantara data Pendukung, mulai dari KTP, KK, Akta Kelahiran Ijasah dll, yang akan diinput dan dicetak pada NB, Register dan Buku Nikah, perlu sekali adanya Pernyataan yang pasti dari pihak CATIN yang akan mendaftar. Untuk itu disini akan saya berikan contoh tentang Surat Pernyataan tersebut :
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanada tangan di bawah ini saya :
Nama :
Tempat tanggal lahir :
Pekerjaan :
Agama :
Alamat :
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa penulisan Nama yang saya gunakan adalah yang sesuai
dengan : KTP/KK/Akta Kelahiran/Ijasah/Paspor dll, mengingat penulisan nama saya ada perbedaan diantara data yang satu dan lainnya.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan semoga bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
....................,.........................20....
Yang menyatakan
(.............................)
SURAT PERMOHONAN WALI HAKIM
SURAT PERMOHONAN WALI HAKIM
Yang bertanda tangan dibawah ini kami calon pengantin perempuan :
Nama : ………………………………………………………
Binti : ………………………………………………………
Tempat Tanggal Lahir : ………………………………………………………
Agama : ………………………………………………………
Pekerjaan : ………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………
Sehubungan dengan pelaksanaan nikah saya dengan seorang laki-laki :
Nama : ………………………………………………………
Bin : ………………………………………………………
Tempat Tanggal Lahir : ………………………………………………………
Agama : ………………………………………………………
Pekerjaan : ………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………
Pada
hari ……..………Tanggal ...…..……..……................. Pukul…………… sudah
tidak mempunyai wali nasab (hubungan keluarga) lagi disebabkan :
…………………………………………………………………………………………..........................
Untuk
itu kami mohon kiranya Bapak Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan
................, selaku Wali Hakim dapat menikahkan kami sesuai dengan
Syari’at
Agama Islam.
Demikian pernyataan dan permohonan ini kami buat dengan
sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari siapapun serta kami bertanggung
jawab sepenuhnya atas pernyataan ini dengan diketahui dan
disaksikan oleh para saksi.
...............………,……………….20…….
| |
Calon Pengantin laki-laki
…………………………………
|
Calon Pengantin perempuan
……………………………….
|
SAKSI-SAKSI
| |
1. …………………. (…………………..)
|
2. …………………. (…………………..)
|
Jumat, 14 September 2018
Kamis, 30 Agustus 2018
PROSEDUR NIKAH

·
Prosedur Nikah bagi WNI
- CATIN (Calon Pengantin) datang ke KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Somagede untuk mengisi formulir pendaftaran Nikah yang disediakan oleh KUA.
- Waktu pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan Akad Nikah.
- Membawa Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1), Surat Keterangan Asal-usul (Model N2), Surat Persetujuan mempelai (Model N3), Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N4), dan Surat Pemberitrahuan Kehendak Nikah (Model N7) dari Kantor Desa/Kelurahan setempat.
- Membawa bukti Imunisasi TT.1 bagi CATIN wanita dari Puskesmas/Rumah Sakit setempat.
- Membawa Foto Copy KK (Kartu Keluarga), KTP dan Akte Kelahiran.
- Membawa Surat izin dari orang tua (Model 5) bagi yang belum berusia 21 tahun.
- Membawa. Surat Izin pengadilan apabila tidak ada izin orang tua / wali (bagi yang belum berusia 21 tahun).
- Membawa Surat Keterangan Kematian (Model N6) bagi janda/dua yang ditinggal mati oleh suami/isterinya dengan dilampiri Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian suami/isteri yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/ Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian Model N6.
- Membawa Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berusia 16 tahun.
- Membawa Surat izin dari atasan / kesatuan jika CATIN adalah anggota TNI/POLRI.
- Membawa Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristeeri lebih dari seorang.
- Membawa Akta Cerai atau Kutipan Buku Pedaftaran Talak/Cerai bagi bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1989.
- Membawa Surat ganti nama bagi warga Negara Indonesia keturunan (jika namanya dirubah).
- Pas Foto berwarna 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar.
- CATIN (Calon Pengantin) wajib mengikuti kursus Calon Pengantin (SusCatin).
- Membayar PNBP Biaya Nikah Rp. 600.000,- ke Bank Persepsi (BRI, Mandiri, BNI, BTN) bagi pernikahan yang dilaksanakan di luar Kantor KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, selanjutnya menyerahkan slip setorannya yang telah disahkan oleh Bank ke KUA. Bagi pernikahan yang dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya (GRATIS).
- Pelaksanaan Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
- PPN/Penghulu menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada kedua mempelai
Prosedur Nikah bagi WNA
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan melakukan pernikahan dengan Warga Negara Indonesia,
maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Foto Copy Paspor yang bersangkutan.
- Surat izin menikah/status dari Negara atau perwakilan Negara yang bersangkutan
- dan telah diterjemahklan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
- Pas photo berwarna 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar.
- Kepastian kehadiran wali atau menyerahkan wakalah wali bagi WNA wanita.
- Membayar PNBP Biaya Nikah Rp. 600.000,- ke Bank Persepsi (BRI, Mandiri, BNI, BTN) bagi pernikahan yang dilaksanakan di luar Kantor KUA dan atau di luar hari
- dan jam kerja, selanjutnya menyerahkan slip setorannya yang telah disahkan oleh Bank ke KUA. Bagi pernikahan yang dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan
- jam kerja tidak dikenakan biaya (GRATIS).Pelaksanaan Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
- PPN/Penghulu menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada kedua mempelai
Rabu, 29 Agustus 2018
INFORMASI PERNIKAHAN KUA SOMAGEDE
Langganan:
Postingan (Atom)