Senin, 29 April 2019

JAM KERJA ASN-PNS BULAN RAMADHAN 1440 H

JAM KERJA DI BULAN RAMADHAN 1440 H
 
Berikut adalah tabel jam kerja ASN (PNS) sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019. Tentang Penetapan Jam Kerja ASN-PNS Pada Bulan Ramadhan 1440 H:

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja


Hari Jam Kerja Jam Istirahat
Senin s/d Kamis 08.00 - 15.00 WIB 12.00 - 12.30 WIB
Jumat 08.00 - 15.30 WIB 11.30 - 12.30 WIB

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja

Hari Jam Kerja Jam Istirahat
Senin, Kamis dan Sabtu 08.00 - 14.00 WIB 12.00 - 12.30 WIB
Jumat 08.00 - 14.30 WIB 11.30 - 12.30 WIB

3. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

JADWAL IMSAKIYAH RAMADHAN 2019 (1440 H) SELURUH KOTA


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar