Berikut adalah tabel jam kerja ASN (PNS) sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019. Tentang Penetapan Jam Kerja ASN-PNS Pada Bulan Ramadhan 1440 H:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
Hari | Jam Kerja | Jam Istirahat |
---|---|---|
Senin s/d Kamis | 08.00 - 15.00 WIB | 12.00 - 12.30 WIB |
Jumat | 08.00 - 15.30 WIB | 11.30 - 12.30 WIB |
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
Hari | Jam Kerja | Jam Istirahat |
---|---|---|
Senin, Kamis dan Sabtu | 08.00 - 14.00 WIB | 12.00 - 12.30 WIB |
Jumat | 08.00 - 14.30 WIB | 11.30 - 12.30 WIB |
3. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar