Tampilkan postingan dengan label PERSYARATAN NIKAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERSYARATAN NIKAH. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Februari 2023

SINKRONISASI DATA CATIN

DATA ANDA HARUS SINKRON, MULAI DARI KTP, KK, AKTA KELAHIRAN, IJASAH, AKTA CERAI DLL. BEGITU JUGA NAMA ORANGTUA HARUS SAMA!


https://bimasislam.kemenag.go.id/

Selasa, 09 Agustus 2022

FORMULIR NIKAH TERBARU

FORMULIR NIKAH MODEL : N1, N2, N3, N4, N5, N6, DAN N10.

Adapun file yang akan di download kali adalah sebagai berikut :

Formulir Surat Keterangan Pendaftaran Bukti Pernikahan Luar Negeri (here)
Formulir Pemeriksaan Wali disini
Formulir Ikrar berwakil wali disana
Formulir N1 pengantar nikah disitu
Formulir N2 Permohonan Kehendak Nikah here
Formulir N3 Permohonan Pencatatan Isbat disini
Formulir N4 Persetujuan Calon Pengantin disana
Formulir N5 Surat Izin Orang Tua disitu
Formulir N6 Surat Keterangan Kematian here
Formulir N7 Penolakan Kehendak Nikah Rujuk disini
Formulir N8 Pemeriksaan Nikah disana
Formulir N9 Pengumuman Nikah disitu
Formulir N10 Rekomendasi Nikah here

Download  


Formulir Nikah Model N1-N7 Terbaru Nomor 473 Tahun 2020 ...


Prosedur Nikah bagi WNI
  1. CATIN (Calon Pengantin) datang ke KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Somagede untuk mengisi formulir pendaftaran Nikah yang disediakan oleh KUA.
  2. Waktu pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan Akad Nikah.
  3. Membawa Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1), Surat Permohonan Kehendak Nikah (Model N2), Permohonan Pencatatan Isbat (Model N3), Surat Persetujuan Calon Pengantin (Model N4), dan Surat Penolakan Kehendak Nikah Rujuk (Model N7) dari Kantor Desa/Kelurahan setempat. 
  4. Membawa bukti Imunisasi TT.1 bagi CATIN wanita dari Puskesmas/Rumah Sakit setempat.
  5. Membawa Foto Copy KK (Kartu Keluarga), KTP dan Akte Kelahiran.
  6. Membawa Surat izin dari orang tua (Model 5) bagi yang belum berusia 21 tahun.
  7. Membawa. Surat Izin pengadilan apabila tidak ada izin orang tua / wali (bagi yang belum berusia 21 tahun).
  8. Membawa   Surat Keterangan Kematian (Model N6) bagi janda/dua yang ditinggal mati oleh suami/isterinya dengan dilampiri Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian suami/isteri yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/ Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian Model N6.
  9. Membawa   Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berusia 16 tahun.
  10. Membawa   Surat izin dari atasan / kesatuan jika CATIN adalah anggota TNI/POLRI.
  11. Membawa   Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristeeri lebih dari seorang.
  12. Membawa   Akta Cerai atau Kutipan Buku Pedaftaran Talak/Cerai bagi  bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1989.
  13. Membawa  Surat ganti nama bagi warga Negara Indonesia keturunan (jika namanya dirubah).
  14. Pas Foto berwarna 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar.
  15. CATIN (Calon Pengantin) wajib mengikuti kursus Calon Pengantin (SusCatin).
  16. Membayar PNBP Biaya Nikah Rp. 600.000,- ke Bank Persepsi (BRI, Mandiri, BNI, BTN) bagi pernikahan yang dilaksanakan di luar Kantor KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, selanjutnya menyerahkan slip setorannya yang telah disahkan oleh Bank ke KUA. Bagi pernikahan yang dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya (GRATIS).
  17. Pelaksanaan Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
  18. PPN/Penghulu menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada kedua mempelai
 Prosedur Nikah bagi WNA
         Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan melakukan pernikahan dengan Warga Negara Indonesia, 
         maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Foto Copy Paspor yang bersangkutan.
    2. Surat izin menikah/status dari Negara atau perwakilan Negara yang bersangkutan
    3.  dan telah diterjemahklan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
    4. Pas photo berwarna 2x3 sebanyak  4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar.
    5. Kepastian kehadiran wali atau menyerahkan wakalah wali bagi WNA wanita.
    6. Membayar PNBP Biaya Nikah Rp. 600.000,- ke Bank Persepsi (BRI, Mandiri, BNI, BTN) bagi pernikahan yang dilaksanakan di luar Kantor KUA dan atau di luar hari 
    7. dan jam kerja, selanjutnya menyerahkan slip setorannya yang telah disahkan oleh Bank ke KUA. Bagi pernikahan yang dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan
    8.  jam kerja tidak dikenakan biaya (GRATIS).Pelaksanaan Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
    9. PPN/Penghulu menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada kedua mempelai
    www.ciparpari.desa.id