Tampilkan postingan dengan label INFORMASI PERWAKAFAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFORMASI PERWAKAFAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Oktober 2018

JUMLAH TANAH WAKAF




KEMENTERIAN AGAMA


JUMLAH TANAH WAKAF MENURUT BIDANG LUAS DAN PENGGUNAANNYA


KABUPATEN BANYUMAS


DI KECAMATAN SOMAGEDE KAB.BANYUMAS


KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SOMAGEDE BULAN : SEPTEMBER 2018  


Jln. Masjid BKM Nomor 15 Somagede,Banyumas













































No DESA Masjid Langgar/Musholla Madrasah/Sekolah Makam/Kuburan Pondok Pesantren Keperluan Sosial Jumlah

Bidang Luas(M²) Bidang Luas(M²) Bidang Luas(M²) Bidang Luas(M²) Bidang Luas(M²) Bidang Luas(M²) Bidang Luas(M²)

1 Tanggeran 6 2674 27 4055 - - - - - - - - 33 6729

2 Sokawera 5 1320 21 2459 - - - - - - - - 26 3779

3 Klinting 5 1657 5 1130 - - - - - - - - 10 2787

4 Kemawi 9 3080 15 935 - - - - - - - - 24 4015

5 Kanding 3 735 11 1379 - - - - - - - - 14 2114

6 Piasa Kulon 3 1000 10 1004 - - - - - - - - 13 2004

7 Somakaton 4 1733 12 726 - - - - - - - - 16 2459

8 Somagede 9 6830 18 2670 - - - - - - - - 27 9500

9 Plana 4 1966 11 1210 1 730 - - - - - - 16 3906

     JUMLAH 48 20995 130 14741 1 730 - - - - - - 179 37293

Kamis, 30 Agustus 2018

PROSEDUR WAKAF

WAKAF


Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kec.Somagede :

Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
  3. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
  5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
  8. Foto Copy KTP para Saksi.
  9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
  10. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
  11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN Purwokerto (blanko ada di KUA).