Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kec.Somagede :
Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
- Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
- Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
- Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
- Mengisi Formulir Model WK dan WD.
- Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
- Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
- Foto Copy KTP para Saksi.
- Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
- Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
- Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN Purwokerto (blanko ada di KUA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar