DAN APABILA PROSES PERSIDANGAN SELESAI DAN SUDAH MENDAPATKAN SURAT PUTUSAN SIDANG ISBAT NIKAH DARI PA, MAKA SAUDARA DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PENCATATAN ISBAT NIKAH TERSEBUT KE KUA SESUAI DOMISILI ANDA, UNTUK DIPROSES SAMPAI MENDAPATKAN BUKU NIKAH DAN KARTU NIKAH DIGITAL !
ADAPUN SYARAT YANG DIBUTUHKAN ADALAH :
1. SURAT PUTUSAN ISBAT NIKAH DARI PA
2. FC KTP&KK CALON PENGANTIN
3. FC KTP & KK WALI
4. FC AKTA KELAHIRAN
5. FC IJAZAH TERAKHIR
6. FC KTP 2 ORANG SAKSI
7. PAS FOTO 2X3 BERWARNA SUAMI ITRI 4 HELAI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar