Senin, 24 Juli 2023

PENCATATAN ISBAT NIKAH

BAGI MASYARAKAT YANG TERLANJUR MENIKAH SECARA SIRRI ATAU TIDAK TERCATAT PADA KANTOR URUSAN AGAMA ( KUA ), MAKA DAPAT MENGAJUKAN ISBAT NIKAH PADA KANTOR PENGADILAN AGAMA ( PA ) DENGAN PERSYARATAN DI BAWAH INI :

DAN APABILA PROSES PERSIDANGAN SELESAI DAN SUDAH MENDAPATKAN SURAT PUTUSAN SIDANG ISBAT NIKAH DARI PA, MAKA SAUDARA DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PENCATATAN ISBAT NIKAH TERSEBUT KE KUA SESUAI DOMISILI ANDA, UNTUK DIPROSES SAMPAI MENDAPATKAN  BUKU NIKAH DAN KARTU NIKAH DIGITAL !

 ADAPUN SYARAT YANG DIBUTUHKAN ADALAH :

1. SURAT PUTUSAN ISBAT NIKAH DARI PA
2. FC KTP&KK CALON PENGANTIN
3. FC KTP & KK WALI
4. FC AKTA KELAHIRAN
5. FC IJAZAH TERAKHIR
6. FC KTP 2 ORANG SAKSI
7. PAS FOTO 2X3 BERWARNA SUAMI ITRI 4 HELAI

 

PASTIKAN NIKAH ANDA TERCATAT DI KUA !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar